Jokowi Diimbau Pecat Eddy Hiarie Sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM, ICW: Tidak Etis!

Jokowi Diimbau Pecat Eddy Hiarie Sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM, ICW: Tidak Etis!

Suara.com – Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhan mendesak Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiarie alias Eddy Hiarie mundur dari jabatannya menyusul tudingan suap dan gratifikasi.

“Hal ini penting agar Eddy bisa lebih fokus dalam persidangan. Apalagi dari segi etik, tidak tepat jika jabatan setingkat Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mempunyai kewenangan besar itu dijabat oleh tersangka tindak pidana korupsi,” kata Kurnia berdasarkan keterangannya kepada Suara.com, Selasa (5 Desember 2023).

Jika Eddy tak bersedia mundur, ICW mendesak Presiden Joko WIdodo atau Jokowi memecatnya sebagai Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Kami meminta Presiden Joko Widodo melepaskan yang bersangkutan (Eddy), kata Kurnia.

Kasus korupsi dalam kasus ini berupa suap dan kepuasan dalam penyelesaian sengketa saham dan kepengurusan PT Citra Lampian Mandiri (CLM).

Eddy, dua anak buahnya, Yogi Ari Rukman dan Yosi Andika, serta pihak swasta ditetapkan sebagai tersangka. Keempatnya juga dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi juga mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo yang memberitahukan dimulainya penyidikan (SPDP) atau penetapan tersangka. Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana membenarkan surat tersebut diterimanya pada Jumat, 1 Desember 2023.

Eddy Hiariej sedang berjuang

Sebelumnya, Eddy Hiariej mengajukan gugatan pendahuluan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Gugatan bernomor 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL itu didaftarkan pada Senin (12/4/2023) dengan klasifikasi perkara apakah tersangka Eddy Hiariej dinyatakan sah atau tidak.

Selain Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Eddy Hiarie, penggugat dalam gugatannya adalah asisten pribadi Eddy Hiarie Yogi Arie Rukmana dan pengacara Yosie Andika Mulyadi.

READ  Netizen menyoroti ekspresi ibunda Chandrika Chika usai putrinya ditangkap karena narkoba: Bahagia sekali

Informasi proses praperadilan itu dibenarkan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.

Sidang perdana akan digelar pada Senin, 11 Desember 2023 dengan hakim tunggal Estion SH, MH, kata Djuyamto saat dikonfirmasi, Senin.

KPK siap menghadapinya

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi permohonan praperadilan yang diajukan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi. dugaan pelanggaran korupsi.

“Kami pasti siap menghadapi ini, silakan (meminta sidang pendahuluan) sebagai hak tersangka,” kata Kepala Seksi Intelijen KPK Ali Fikri, Senin.

Ali meyakini KPK telah menyiapkan seluruh prosedur dan ketentuan hukum terkait penetapan tersangka.

“Kami hanya ingin menyampaikan bahwa seluruh proses penyidikan yang kami lakukan tentunya sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *